banner 728x250
Berita  

Anggota Komisi VIII DPR ajak masyarakat kawal aturan turunan UU KIA

banner 120x600
banner 468x60
Jakarta (ANTARA) –

Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengajak masyarakat untuk mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), terutama terkait aturan turunan.

 

 

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV itu mengingatkan pemerintah untuk menjalankan tanggung jawabnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi mengenai kesejahteraan ibu dan anak.

 

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyusun peraturan turunan dari UU KIA berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, kata dia, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari UU KIA, khususnya terkait cuti ayah.

 

 

Ia menjelaskan terkait turunan UU KIA, salah satu bahasannya tentang cuti ayah, masih terus dikaji oleh Kemenko PMK dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan studi-studi terkait.

 

Ia mengatakan implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pemberi kerja, yang tentu juga melibatkan kementerian dan lembaga.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024


Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4203153/anggota-komisi-viii-dpr-ajak-masyarakat-kawal-aturan-turunan-uu-kia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *