38 dari seluruh 50 negara bagian di AS melegalkan ganja setidaknya untuk keperluan medis, tapi di wilayah-wilayah inipun belum tentu semua orang bisa begitu saja menanam dan jual beli ganja. Kultivasi ganja diregulasi di tingkat lokal, dan proses produksi dan distribusi tetap dipantau penegak hukum.
Sumber : https://www.voaindonesia.com/a/bilapun-legal-di-sebagian-as-penjualan-ganja-tetap-diregulasi/7702512.html